Manado, detiKawanua.com – Tanggal 2 Desember 2019 lalu, KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Menurut Komisioner KPU Kota Manado Syahrul Setiawan, PKPU tersebut merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam PKPU dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang penting bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Syahrul, Rabu (4/12).
Terkait salah satu pasal ‘krusial’ yang mengatur tentang pencalonan mantan terpidana untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), Syahrul mengatakan, KPU Manado akan menjalankan amanat PKPU.
“Dalam Pasal 4 huruf g PKPU Nomor 18 Tahun 2019, berbunyi: bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang,” paparnya.
“Jadi, untuk mantan terpidana harus menyampaikan kepada publik terkait statusnya. Ini disampaikan lewat media. Dan ini harus ada laporannya secara jelas untuk pembuktian,” pungkasnya.
(Indra)