Ketua KPU Boltim Jamal Iroth saat sosialisai Calon Perseorangan.
Boltim, detiKawanua.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menggelar sosialisasi tahapan program jadwal serta syarat minimum dan persebaran calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan tahun 2020 di kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jumat (29/11).
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Jamal Rahman Iroth menyampaikan, ini merupakan kegiatan lanjutan untuk memberikan pemahaman terkait tahapan progam jadwal serta terkait syarat minimum persebaran dukungan calon perseorangan, di mana dalam melakukan pendaftaran bukan secara pribadi atau personal namun pasangan calon.
“Syarat pendaftaran perseorangan adalah pasangan calon,” sebutnya.
8Sedangkan untuk jumlah dukungan KTP pasangan calon perseorangan, lanjut Jamal Rahman Iroth, adalah 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Untuk persyaratan dukungan KTP adalah 10% dari DPT Boltim sebanyak 53.517 yaitu 5.532,” jelasnya.
Untuk pengumuman penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, dimulai pada bulan Desember tahun 2019.
“Pengumuman penyerahan dukungan tanggal 3 sampai 16 Desember. Dan untuk penyerahan dan penelitian syarat dukungan tanggal 19 Februari sampai 20 Mei 2020,” terang Jamal.
Sementara untuk pasangan calon perseoranga, kata Anggota KPU Boltim selaku Ketua Divisi Tekhnis penyelenggara Pemilu Abdul Kader Bachmid, yang mengambil formulir baru satu orang.
“Baru ada satu orang yang mengambil formulir untuk pasangan calon perseorangan,” ungkap Kader.
Selanjutnya, dia memaparkan tentang, tujuan dalam sosialisasi di antaranya soal jadwal dan juga menjelaskan apa yang akan dibutuhkan bagi calon perseorangan.
Acara sosialisasi tersebut melibatkan stakeholder, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kepemudaan dan masyarakat, serta turut dihadiri Ketua Bawaslu Boltim Harmoko Mando dan Anggota Susanto Mamonto.
(Fidh)