Manado, detiKawanua.com – Kegiatan sosialisasi Perizinan Bidang Pengelolaan Ruang Laut yang dimotori Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (RPL) dengan tema ‘Untuk Mewujudkan Visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia’, pada Kamis (03/10) tadi berlangsung di Kantor CTI Centre Manado.
Pada kesempatan itu wagub mengapresiasikan pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilai berdampak positif pada peningkatan investasi daerah, bak gayung bersambut pada pertumbuhan pariwisata laut di wilayah Sulawesi Utara.
“Pihak KKP benar-benar membantu baik disisi investasi dan regulasi itu sama-sama pararel, tidak ada yang dilanggar,” ujarnya yang menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga men-drive peningkatan investasi untuk bagaimana cara memanfaatkan laut dan pulau-pulau kecil.
“Kita kaya akan potensi itu, dan mesti dimanfaatkan dengan baik yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat,” terang wagub.
Adapun dirinya berharap bagi peserta sosialisasi baik dari Pemprov Sulut maupun pemda kabupaten/kota yang hadir untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan baik terkait perizinan karena sangat penting bagi pengelolaan ruang laut.
Adapun Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Aryo Hanggono mengatakan perlu ada upaya bersama menjadikan Indonesia sebagai negara yang dapat memanfaatkan laut secara mandiri dan bertanggung jawab.
“Salah satunya membuat sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu prioritas pembangunan,” terangnya.
Lanjut dia, penetapan PP tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) dan beberapa peraturan perizinan pemanfaatan pesisir dan pulau-pukau kecil menunjukkan arah yang jelas dalam pembangunan kelautan ke depan
“PP RTRL ini berfungsi sebagai dokumen integrasi ruang laut, sehingga memberikan kepastian bagi setiap stakeholder sesuai rencana yang ditetapkan,” paparnya.
Aryo menjelaskan, pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan berdasarkan izin lokasi perairan. Izin lokasi perairan diberikan oleh Menteri atau Gubernur berdasarkan Izin Lokasi Perairan dan Izin Lokasi Perairan diberikan oleh Menteri atau Gubernur berdasarkan alokasi ruang yang terdapat pada Rencana Zonasi.
“Permohonan Izin Lokal Perairan sangat mudah. Pelaku usaha yang sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha tinggal menyampaikan persyaratan ke PTSP KKP, dan dalam jangka wakti 10 hari sudah ada jawaban ditolak atau diterima,” jelasnya.
Peraturan Menteri ini, kata dia, bukti pemerintah dalam berpihak kepada masyarakat lokal di pesisir dan nelayan.
“Kepastian mendapatkan ruang berusaha, terutama di 0-2 mil yang sudah dialokasikan RZWP3K. Izin ini bersifat komunal sehingga tak dapat dialihkan secara individu,” tandasnya.
(Mild70/*)