Ivan Gahtan
Bolmut, detiKawanua.com – Berdasarkan dari Hasil teguran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan merasionalisasikan Lembaga Desa di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMD Fadli Usup Melalui Kabid Pemerintahan Desa Ivan Gahtan (Rabu 23/10/2019) Mengatakan, Tanpa sepengatahuan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut, ternyata hampir seluruh Desa ada penambahan Lembaga. Apabila melakukan penambahan lembaga tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Lanjut Ivan, Berdasarkan dari Peraturan Bupati Lembaga BPD 5 Orang, Pelaksana Adat sesuai aturan tidak melebihi dari 3 Orang, Pegawai Sari 3 Orang, tujuannya agar kemudian kedepan tidak akan berbenturan dengan persolaan hukum,” Tutup Gahtan.(#i)