Manado, detiKawanua.com – Terkait pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) dari partai Nasdem Felly Runtuwene, lewat video wawancara dengan beberapa wartawan, belum lama ini terkait pelantikan pasangan Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga (E2L-Mantap), langsung ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Gubernur Olly Dondokambey melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut, Christian Iroth menegaskan bahwa masalah Surat Keputusan (SK) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud sampai saat ini belum ada di tangan Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur.
“Masalah penjemputan SK tidak diatur dalam UU (Undang-Undang) harus dijemput Pemprov Sulut jadi kesimpulannya bisa dijemput Pemprov dan bisa juga diantar oleh Kemendagri,”tegas Iroth, Jumat (26/7).
Lanjutnya, Pemprov Sulut tidak pernah berniat untuk menghambat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud ini dibuktikan dengan tindakan Pemprov menyurat ke Kemendragi perihal permohonan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud.
“Dalam proses surat permohonan pelantikan, terdapat fakta hukum dari MA yang menyatakan bahwa menolak Kasasi Bapak Elly Lasut terkait surat mendagri yang menyatakan Bapak E2L sudah 2 periode,’jelasnya.
Menurut Iroth, surat yang digunakan E2L ketika mendaftar sebagai calon Bupati masih dipertanyakan keabsahannya.
“Atas dasar tersebut, Gubernur mengirimkan surat ke Mendagri memohon petunjuk penjelasan terkait fakta hukum baru tersebut. Selain itu juga Gubernur mengirim surat ke MA memohon petunjuk terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud,”bebernya.
“Jadi kesimpulannya Gubernur bukan memperlambat proses pelantikan namun sebagai warga yang taat hukum Gubernur meminta kejelasan agar ketika dilaksanakan pelantikan semuanya berjalan dengan lancar,”sambung Iroth lagi.
Gubernur hanya ingin menghindari jangan sampai setelah dilaksanakan pelantikan terjadi masalah sehingga nama Gubernur terbawa-bawa dalam kasus tersebut.
“Ketika semua sudah tidak bermasalah dan SK sudah ada ditangan saya, dengan segera saya akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud,”ungkap Iroth mengutip pernyataan Gubernur Olly.
Iroth juga mengklarifikasi soal foto Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, mengenai penyerahan paket surat SK Bupati dan penjelasan surat Gubernur. Namun karena penjelasannya tidak sesuai, maka SK tersebut dikembalikan.
(Jubir Pemprov Sulut)