Plt Bupati PST didampingi Kasatpol PP dan Camat Lirung saat penjemputan di Pelabuhan Speedboat depan Kantor Camat Lirung.
Talaud, detiKawanua.com – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Talaud, Petrus Simon Tuange, S. Sos, M. Si dalam kunjungannya di Kecamatan Lirung pada Rabu (22/05) 2019, yaitu memastikan bahwa pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud tidak ada kekosongan, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, saya menyampaikan beberapa hal terkait penugasan yang ketiga kalinya sebagai Plt Bupati. Pertama yaitu Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Kepulauan Talaud sesuai Undang – undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah.
“Ini perlu ditegaskan menyangkut wewenang Bupati. Kewenangan Plt Bupati antara lain, mengajukan rancangan Peraturan Bupati (Perbup), mengajukan rancanangan APBD, mempunyai kewenangan untuk melakukan rotasi jabatan,” ucap Tuange.
Kemudian dalam penugasan Gubernur kepada Plt Bupati yaitu pembenaran terhadap publik. Yaitu menyangkut pembatalan SK No 251 dan 252 Tahun 2018 dan SK No 83 Tahun 2019. “Dalam waktu dekat mengisi kekosongan jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena ada beberapa jabatan yang kosong, disebabkan karena pejabat tersebut sudah pensiun. Mendagri juga menekankan bahwa proyek pembangunan tetap jalan. Tidak ada isu pembatalan proyek. Yang belum tender, silakan ditender. Tender ini dilakukan secara terbuka. Saya berharap tender harus dilakukan secara terbuka,” jelas Tuange.
Lanjut Tuange, pelayanan masyarakat tetap jalan. Jangan mempersulit setiap pengurusan berkas bagi masyarakat. Kemudian Mendagri ingin mempersiapkan akan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Saya meminta untuk tidak ada lagi isu terkait Ibu Bupati akan kembali lagi menjabat sebagai Bupati. Itu tidak ada lagi. Yang ada hanya pemerintahan baru yaitu, dr. Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga,” imbuhnya.
Hal – hal terkait kondisi pemerintahan yang saat ini sangat merosot. Ketika saya ditugaskan sebagai Plt Bupati yang ketiga kalinya bahwa keuangan daerah sangat – sangat sulit. Itu terjadi pemborosan anggaran. Bahwa untuk penganggaran setahun hanya dilakukan 6 bulan. Ini merupakan bom waktu bagi Elly Lasut dan Moktar Parapaga. Karena 6 bulan kedepan anggaran sudah habis.
Ditambahkan Tuange bahwa saat ini tugas sangat berat yaitu untuk mempersatukan kembali ASN terpecah bela oleh karena Pilkada lalu. “Saya datang ditempat ini adalah ingin memastikan pemerintahan di Kecamatan Lirung, apakah berjalan dengan baik atau tidak baik,” tutupnya.
Diketahui yang hadir dalam pertemuan tersebut, Plt Bupati Kepulauan Talaud, Petrus Simon Tuange, S. Sos, M. Si, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Toni Gagola, Asisten Administrasi Umum, A. DJ. Taasiringan, Staf Ahli Bupati, Lukas Aui, Kepala Kesbangpol, Daud, Malensang, Kepala Dinas Sosial, Imen Manapode, Kadis Dikpora, A. Taarega, Kepala Kearsipan, Ibu Kapojos, Kabag Humas dan Protokoler, Fanmy Unsong, Kabag TUP, Selny Papalapu, Pimpinan Kecamatan Lirung, ASN se Kecamatan Lirung. Pertemuan tersebut dimulai pada Pukul 15:00 Wita. (Simon/RhojakFM)