Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
SULAWESI UTARA

Kantongi Permendagri, Soal Batas Boltim-Mitra, Bolmong-Bolsel dan Bitung-Minut, Finish!

×

Kantongi Permendagri, Soal Batas Boltim-Mitra, Bolmong-Bolsel dan Bitung-Minut, Finish!

Sebarkan artikel ini
Foto bersama antara Plt Asisten I Setdaprov Sulut, Roy Mewoh, Kasi Batas Antar Daerah Wilayah IIIB Kemendagri, Abubakar A. Masruri, Ka Biro PemHumas, Jemmy Kumendong dan Kabag Pemerintahan, Boslar Sanger. (ist).
Manado, detiKawanua.com – Salah satu prestasi luar biasa bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) diakhir program kerja tahun 2016 ini yang bisa mengantongi tiga sekaligus Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dalam penyelesaian batas wilayah Kabupaten Kota yakni batas antara Minahasa Tenggara (Mitra) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan Permendagri Nomor 69 Tahun 2016, Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dengan Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 serta batas Kota Bitung dan Minahasa Utara (Minut) dengan Permendagri Nomor 58 Tahun 2016, yang pada Rabu (23/11) siang tadi telah dilakukan penyerahan dokumen (surat Permendagri) di ruang kerja Keasistenan I Setdaprov Sulut.
Plt Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut, Roy H. Mewoh memberikan apresiasi kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong yang telah mengawal penyelesaian batas ini sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang penegasan batas daerah.
“Hal ini penting diperhatikan karena ini menyangkut dengan pelayanan, pembangunan serta tertib administrasi di daerah tersebut,” ungkapnya yang juga aktiv sebagai Kepala BLH Sulut.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Batas Antar Daerah Wilayah IIIB Kemendagri, Abubakar A. Masruri menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan serta prestasi kepada Pemprov Sulut yang dengan serius membantu pemerintah pusat dalam hal penyelesaian batas daerah. 
“Tidak ada provinsi yang mampu menyelesaikan 3 Permendagri dalam setahun, ini (Pemprov Sulut,red) merupakan prestasi luar biasa. Sebagaimana diketahui juga pada tahun 2015 lalu, Pemprov Sulut juga telah menyelesaikan 4 Permendagri batas daerah lainnya,” ungkap Masruri.
Disisi lain, Jemmy Kumendong (Ka Biro PemHumas,red) menyampaikan bahwa secara resmi 3 Permendagri ini telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulut namun sesuai petunjuk, Pak Gubernur juga akan mengacarakan penyerahan secara resmi ke Bupati Walikota beserta Ketua DPRD Kabupaten Kota.
Turut hadir pada penyerahan tersebut Kepala Bagian Pemerintahan Boslar Sanger dan Kasubag Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Christian A.R. Iroth.
Rep/Editor: IsJo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.