Baca juga: Sedang ‘Beroperasi” di Seputaran Bandara, Vox Dibekuk Paniki
Ia menuturkan, AT dan NAO mendatangi toko korban. Keduanya berencana membeli emas dengan uang palsu (upal). “Pemilik toko curiga dan memantau aktivitas dua pelaku tersebut,” katanya.
Kecurigaan korban kian bertambah ketika melihat lembaran yang berbeda dari uang asli. Ia pun bersama warga mengamankan keduanya.
Menurut Heri, ketika digeledah tas keduanya ditemukan upal. Diduga, keduanya akan menggunakan untuk memborong emas pemilik toko Zahara. “Mau pakai untuk beli emas,” bebernya.
Berita menarik lainnya: Tatong : Masyarakat Perlu Dilibatkan Dalam Upaya Penanggulangan Bencana
Dari hasil pengeledahan, polisi mengamankan uang palsu (upal) pecahan 50
ribu sebanyak 171 lembar atau Rp 8.550.000. Selain itu, diamankan pula
dua buku tabungan, gelang rodiu, dan satu amplop yang digunakan untuk
menyimpan upal.