Tapal Batas Bolmong-Bolsel. /Ist
Manado, detiKawanua.com – Tidak terselesaikannya masalah tapal batas di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) induk dengan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) hingga berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulut DR. Sinyo Harry Sarundajang, membuat gabungan komisi DPRD Kabupaten Bolmong, Kamis (08/10), kemarin untuk kesekian kalinya mengunjungi DPRD Sulut terkait masalah tersebut.
Sebagaimana dikatakan ketua rombongan DPRD Bolmong Hi. Mas’ud Lauma, kedatangan gabungan komisi DPRD Bolmong masih mengenai tapal batas Bolmong dan Bolsel. Dimana permasalahan yang hingga saat ini belum terselesaikan bisa dapat menjadi rujukan DPRD Sulut untuk mencarikan solusinya.
“Kami sebagai DPRD membawa aspirasi dimana menuntut keadilan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan Pemkab Bolsel sendiri. Permasalahan intinya dimana patok yang telah ada sebelum pemekaran sudah jelas dan sudah ditandatangani oleh tetua adat dan pemerintah setempat. Saling klaim sudah terjadi,” kata Lauma.
Dilanjutkannya, sudah banyak langkah yang ditempuh, bahkan ada upaya pertemuan tetap pihak Bolsel pun tidak ingin adanya pertemuan, sehingga diharapkan ditindak-lanjuti serius karena potensi konflik besar. “Diharapkan menjadi perhatian lebih, meminta agar menggelar hearing dengan pemerintah Bolsel,” harapnya.
Senada disampaikan anggota DPRD Bolmong lainnya Esra Panese, bahwa pihak DPRD Bolmong memiliki bukti otentik yang ditandatangani beberapa saksi yang masih hidup. Bukti otentik tersebut berupa perjanjian adat Itum-Itum yang dibuat pada 2005 sementara Bolsel sendiri baru berdiri pada tahun 2008.
“Ketika pemprov menghasilkan kajian kami dirugikan. Kini, ada bukti otentik dokumennya sudah diserahkan ke kementrian dan provinsi, yang sangat jelas pall dan batas alam yang sulit terpindah seperti sungai, pembayaran pajak dan hutang pengganti,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sulut Ferdinan Mewengkang yang menerima langsung kunjungan tersebut mengatakan, pihaknya akan mengagendakan turun langsung untuk meninjau tapal batas yang dimaksud.
“Sesuai dengan hasil temuan hari ini, kami berharap Pemprov Sulut bersama dengan kedua belah pihak yakni Pemkab Bolmong dan Pemkab Bolsel untuk duduk bersama membahas masalah ini agar ada jalan keluarnya. Kami akan menindaklanjuti dengan mengudang kedua pihak dalam hearing, juga Pemprov Sulut. Kami juga mintakan agar diberikan dokumen-dokumen yang dimaksud, usai hearing akan ada kunjungan ke lapangan.
Seperti diketahui, Anggota DPRD Bolmong dihadiri oleh Swempry Rugian, Hi. Mas’ud Lauma, Elsye Pitoy, Sunny Junensi A Dampi, Hi Masri Daeng Masenge, Ahadin Mamonto, I Ketut Sukadi, Robby G Giroth, Thamrin Mokoginta, Slamet Kohongia, Sunyoto Paputungan, Esra Panese, Teddy Nikijuluw Jong, Sutarsih Mokodompit, Cindra Y P Opod.
Sedangkan DPRD Sulut yang menerima dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Ferdinan Mewengkang diwakili anggota Rocky Wowor, Raski Mokodompit dan Nursan Ardiansyah Imban. (Rifaldi Rahalus)