Wakil Walikota Manado, Harley AB Mangindaan. ist
Manado, detiKawanua.com – Wakil Walikota Manado, Harley AB Mangindaan mengisyaratkan banyak investor di Kota Manado yang telah membangun usaha denga menabrak aturan yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Mangindaan menyampaikan, Manado memiliki aturan main dalam hukum. dan hukum bagi investor harus diikuti sesuai dengan yang ada.
“Produk hukum perizinan sudah ada, hingga mulai mekanisme dan aturan harus terintegrasi,” terang Mangindaan Minggu (12/07).
Dijelaskannya, jangan sampai aturan yang ada, tidak diikuti. dengan kata lain dapat menabrak aturan, dan akan menimbulkan persoalan nantinya.
“Urutan apa yang harus dilengkapi sebelum diterbitkannya izin usaha tentunya perlu ditegaskan, jangan sampai ada kesan swasta atur pemerintah dan pada ujungnya timbul persoalan yang berdampak hukum yang tentunya semua tidak inginkan,” tambah Mangindaan.
Diyngkapkannya juga, jika ada lahan yang peruntukannya untuk perdagangan jasa tentunya izin yang bukan peruntukan tidak bisa dikeluarkan.
“Kenyataan dicermati ada yang sudah ada izin mendirikan bangunan tidak sesuai peruntukan baik dari aturan serta mengacuh dari tata ruang. Jika sudah begitu insansi terkait harus telusuri IMB-nya apakah itu benar atau tidak. Karena bukan tidaak mungkin peruntukan perizinan tidak pada pijakan aturan akan ada potensi pajak akan hilang. Saya akan cek itu baik dilapangan dan izinnya,”tegas Mangindaan.
Senada dikatakan Kasubag Hukum kota Manado Roy Sekeon. Dia mengakui, kerap terjadi
Perwako soal perizinan BP2T baiknya rapatkan dengan bgian hukum karena banyak tidak melalui bagian hukum.
“Kajian bagian hukum tentunya mutlak dilakukan sehingga tidak ada celah menyalahi aturan tentunya,” ujar Sekeon. (Arman Soleman)