Komisioner KPU Sulut Saat Konferensi Pers beberapa waktu lalu terkait penutupan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen.
Manado, detiKawanua.com – Pesta Demokrasi Rakyat Sulawesi Utara (Sulut), terasa semakin dekat. Hal ini ditandai dengan bakal dibukanya pendaftaran calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut.
Tidak lebih dari sebulan lagi atau tepatnya tanggal 26 Juli 2015, moment yang dimaksud akan digelar.
Kepastian ini sesuai pernyataan Ketua KPU Sulut Yessy Y. Momongan STh, MSi. “Pendaftaran calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur akan dibuka tanggal 26 Juli 2015, rencananya berlansung selama tiga hari, hingga 28 Juli 2015 mendatang,” ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU Sulut, Kamis (02/06).
Sesuai Keputusan KPU Sulut No. 2/Kpts/KPU-Prov-013/Pilgub/2015, tentang pedoman teknis tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pilwagub, menjadi acuan KPU Sulut dalam penentuan Jadwal Pendaftaran Cagub dan Cawagub.
Sementara itu Sekretaris KPU Sulut, Yona Oroh SH menjelaskan, sebanyak 13 tahapan teknis yang akan dilewati KPU, sehingga Pilgub dan Pilwagub Sulut bisa terselenggara dengan sukses.
“Untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulut tersebut secara teknis keseluruhan, akan dilaksanakan melalui 13 tahapan, dimulai dari perencanaan program dan anggaran, sampai evaluasi dan pelaporan hasil Pilkada nanti,” jelas Oroh. (Rafsan Damopolii)