Example floating
Example floating
HEADLINEHUKRIMNUSA UTARASANGIHE

Resleting Celana Dibuka Paksa, SH Diamankan Polsek Tabut

×

Resleting Celana Dibuka Paksa, SH Diamankan Polsek Tabut

Sebarkan artikel ini

Tahuna, detiKawanua.com – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tabukan Utara mengamankan lelaki SH (24), warga desa Moade, Kecamatan Tabut, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

SH ditangkap atas tindakan pelecehan seksual kepada 2 anak dibawah umur yakni AM (12) dan SM (11) yang masih saudaranya sendiri. Informasi yang berhasil dirangkum sejumlah media perbuatan bejat SH ini dilakukan tahun 2019 silam.

Dari hasil penelusuran media korban AM menuturkan kejadian bermula saat AM sedang tidur bersama saudari perempuannya Novi (13) alias Cinta dan Hijrah dikamar SH.

“Tiba-tiba SH datang dan mendekati saya kemudian menutup tubuh kami berdua dengan kain. Kemudian dia (SH) membuka resleting celana saya dan mencoba memasukan alat kelaminnya” tutur AM kepada sejumlah media.

AM mengaku kaget dan takut lalu mencoba menghindar dan memalingkan tubuhnya ke arah samping, tapi SH menarik tubuh AM dan kembali melanjutkan aksi cabulnya.

“SH mengancam saya untuk tutup mulut dan meminta tidak membocorkan perbuatannya, dan pada saat itu saya langsung berdiri berlari keluar dari kamar dan segera pulang kerumah,” kata AM lagi.

Kejadian kedua, terjadi dikamarnya Cinta, sambung AM. Dirinya bersama Cinta dan temannya Marshanda sedang tidur karena sudah larut malam.

“Tiba-tiba SH datang dan masuk ke dalam kamar dan berpura-pura tidur.
Kaget melihat dia, saya langsung memalingkan tubuh. Tapi kemudian SH mencoba membuka resleting celana saya dari arah belakang, dan saat dia mencoba melakukan aksinya tersebut, saya menendang tubuh SH sebanyak dua kali. Terkena tendangan saya, SH langsung pergi,” bebernya.

Pihak keluarga AM yang baru mengetahui kejadian ini, kaget bukan kepalang dan langsung melapor ke Polsek Tabut.

Dalam keterangan resminya, Kapolsek Tabut melalui Kepala Unit  Reserse Kriminal AIPDA Janus J Sumangando membenarkan bahwa ada laporan dari pihak keluarga korban terkait tindakan asusila pada anak dibawah umur tersebut.

“Pihak kami sudah mengamankan SH sejak Sabtu (20/11/2021) dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Enemawira dengan status titipan,” terang Kanit Janus Sumangando.

Lebih lanjut Sumangando menerangkan, SH sudah mengakui semua perbuatannya, dan karena pengakuannya tersebut SH sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Dia (SH) mengakui semua tindakan tak bermoralnya dan dari hasil pemeriksaan kami, pengakuan tersangka sangat sinkron dengan keterangan korban,” kunci Sumangando. (Js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *