“Sudah tuntas pembahasan dengan seluruh pihak. Baik itu pihak pemerintah, akademisi dan stakeholder. Saat pembahasan semuanya merespon baik. Termasuk dari pihak-pihak perusahaan rokok. Dan itu tandanya Ranperda KTR ini bisa dikata sudah disetujui oleh seluruh stakeholder untuk diterapkan menjadi Perda,” kata Ketua Pansus, Syarifudin Saafa .
Namun menurutnya, Ranperda itu akan terlebih dulu dilaporkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Manado dan Pemerintah Kota Manado. Setelah itu kemudian dikonsultasikan ke Pemprov Sulut.
“Ranperda ini jika sudah disahkan menjadi Perda, akan berguna bagi berbagai lapisan. Kita juga bisa mencegah generasi muda untuk berpola hidup yang lebih sehat. Kami berharap, tak ada poin yang direvisi,” tutur Nuah.