Boltim, detiKawanua.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulut Jalan 17 Agustus Manado, Senin (03/04).
LKPD diserahkan langsung Bupati Boltim, Sehan Salim Landjar SH, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Drs. Tangga Muliaman Purba MM.
Dalam sambutannya, Purba mengatakan, penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat 2, yang menyebutkan bahwa LKPD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut Dirinya meminta kepada seluruh daerah untuk memperhatikan temuan-temuan yang didapati pada pemeriksaan pendahuluan, di antaranya persoalan aset pada SKPD yang mengalami perubahan OPD.
Sementara itu, Bupati Boltim melalui Kabag Humas Pemkab Boltim Slamet Riyadi Umbola SE mengungkapkan, harapannya predikat WTP yang telah diraih 3 tahun berturut-turut bisa dipertahankan, apalagi dalam penyusunan LKPD diyakini telah transparan, profesional dan akuntabel.