Talaud, detiKawanua.com – Melalui Rapat Pleno Terbuka Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon ( Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2018 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (13/2) siang di aula KPU.
Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner Panwaslu Talaud Jekman Wauda SS dan Mardyanto Bungangu bersama Staf.
Dalam sambutannya Ketua KPU, Velma Sumee mengatakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon yang dilaksanakan menandai dimulainya secara resmi pelaksanaan Pilkada di Talaud.
“Nomor urut nantinya akan dimasukkan dalam alat peraga kampanye, bahan kampanye dan surat suara pemilihan. Nomor urut dan nama paslon merupakan bahan penyusunan daftar calon, bahan pengumuman KPU untuk mencetak surat suara, keperluan kampanye dan dipasang di tempat pemungutan suara. Nomor urut juga dijadikan KPU sebagai dasar pengadaan surat suara pemilihan,” jelas Ketua KPU.
Salah satu hal penting dan diharapkan dalam sistem pemilihan seperti saat ini ujar Sumee adalah bagaimana mendapatkan paslon yang berintegritas, memiliki jiwa kepemimpinan yang mampu membawa masyarakat yang damai sejahtera dan nyaman sebagaimana yang diidamkan.
“Kepada paslon, tim kampanye dan pemenangan, serta parpol diharapkan untuk tidak melakukan hal – hal yang dapat menciderai Pilkada. Belajarlah taat asas dan bekompetisi sesuai koridor dan aturan hukum yang sebenarnya,” kata Sumee.
Ketua Panwaslu Talaud Jekman Wauda SS mengatakan proses tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa dalam percetakan atribut kampanye dan alat kelengkapan pencobloson dalam hal ini kertas suara berdasarkan pada tahapan pengundian Nomor urut ini.
“Empat Paslon sudah mengantongi Nomor Urut masing – masing dan diharapkan dapat berkompetisi sesuai dengan jalur mainnya dalam hal ini selalu berpedoman pada peraturan perundang – undangan”, jelas Wauda.
Saat pencabutan atau pengundian diperoleh hasil bahwa dari 4 paslon yang telah ditetapkan menjadi peserta pilkada. Yang mendapatkan nomor urut 1 adalah pasangan Elly Engelbert Lasut ( E2L) dan Moktar Arunde Parapaga ( Mantap), nomor urut 2 paslon Welly Titah ( WT) dan Heber Pasiak ( HP), nomor urut 3 paslon Sri Wahyumi Maria Manalip ( SWM) dan Gunawan Talenggoran ( Menawan), dan nomor urut 4 pasangan Handri Piter Poae ( HPP) dan Clartje Silvia Awulle ( CSA).
Penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon bupati dan wakil bupati ini didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor : 16/ HK03.1 – KPT/ 7104 / Kab/ II / 2018.
Rapat pleno terbuka ini juga turut dihadiri Forkopimda, Perwakilan Pemda dan undangan lainnya. (Rhojak)