MINSEL, detikawanua.com – Lengkap sudah 5 Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (MINSEL ),menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran ( T.A ) 2017 untuk diketuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah dan tak dapat di ganggu gugat
Adapun Sidang Paripurana ini merupakan Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah Kepada DPRD Akhir 2017 pada Jumat (27/4/2018) kemarin
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Franky Lelengboto ST didampingi Wakil Ketua Rommy Pondaag SH MH. Turut hadir pula Wakil Bupati Franky Wongkar SH, 29 Anggota DPRD, Forkopimda, para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah (PD), serta sejumlah Camat.
Ketua Pansus LKPJ, Joppy Mongkaren menyampaikan pandangan umum tentang LKPJ Bupati 2017 serta memberikan masukan-masukan untuk peningkatan baik di Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pertanian dan Infrasturuktur pembangunan yang merupkan skala proritas.
( Vandytrisno )














