Manado, detiKawanua.com – Sejumlah perusahaan di Sulawesi Utara (Sulut) belum juga menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Salah satu diantaranya adalah perusahaan yang ada di Bolaang Mongondow, PT Conch North Sulawesi Cement. Sanski berat pun menghantui perusahaan yang investornya dari Cina itu, yaitu terancam ditutup.
Hal ini diakui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP-PTSP) Provinsi Sulawesi Utara, Henry Kaitjily di sela-sela Sosialisasi pedoman kerja BKPM-Polri tentang koordinasi perlindungan dan keamanan bagi dunia usaha untuk mendukung kegiatan investasi di Indonesia, di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Senin (06/05).
“Iya, PT Conch belum melapor. Sesuai undang-undang kalau tidak melaksanakan LKPM sanskinya hingga bisa ditutup,” katanya.
Karena belum dilaporkannya LKPM oleh sejumlah perusahaan di Sulut, membuat DPM-PTSP belum merilis nilai investasi Triwulan I tahun 2018.
“Supaya fair kita masih menunggu perusahaan untuk melaporkan LKPM. Kalau semua data sudah terkumpul baru kita rilis,” ungkapnya.
Ia berjanji usai kegiatan BKPM di Sulut, pihaknya langsung mengejar perusahaan-perusahaan yang belum memasukan LKPM. “Jadi semua itu berproses,” tukasnya.
Adapun, pengakuan dari PT Conch bahwa nilai investasi awal khusus untuk konstruksi hingga uji coba mencapai US$300 juta.
(IsjO/tim)