Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

4 -17 Juli Parpol Segara Masukan Daftar Calon Sementara

×

4 -17 Juli Parpol Segara Masukan Daftar Calon Sementara

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kabupaten Sangihe, Divisi Perencanaan dan Pemutahiran Data, Tommy Mamuaja.
   
Tahuna, detiKawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Sangihe akan membuka pendaftaran  calon Anggota legislatif yang akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang. 
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Sangihe Divisi Perencanaan dan Pemutahiran Data, Tommy Mamuaja, untuk pelaksanaannya sesuai tahapan yang diberlakukan yakni akan dimulai pekan depan. “Pendaftaran dibuka tanggal 4 Juli – 14 Juli  2018 mendatang.  Tiap parpol yang sudah terdaftar dan disahkan secara nasional agar bisa memasukan Daftar Calon Sementara (DCS) kemudian menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) bagi calon lagislatif,” kata Mamuaja.
Tambanya, jumlah parpol yang terdaftar secara nasional sebanyak 16 parpol, tentunya diberikan kesempatan untuk memasukan DCS yang nantinya akan menjadi DCT. “Jumlah maksimal tiap parpol untuk memasukan DCS sebanyak 25 orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah jatah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ungkapnya. 
Lebih lanjut, untuk rincian DCS juga menyesuaikan jatah sesuai Daerah Pemilihan  yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni Dapil I sebanyak 8 kursi, Dapil II sebanyak 9 kursi, dan Dapil III berjumlah 8 kursi. “Tiap Dapil bagi masing-masing DCS juga ada keterwakilan gender atau perempuan yakni 30 persen. Tentunya agar bisa dipenuhi persyaratannya. Diharapkan agar semua parpol bisa melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan,” kuncinya  (js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *