Manado, detiKawanua.com – Sesuai Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 terkait penambahan anggota PPK dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Kota Manado akhirnya mengumumkan tambahan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Manado.
Keputusan yang ditandatangani lima komisioner KPU Manado ini, tertuang dalam Pengumuman No. 153/PP.05-PU/7171/KPU.Kot/XI/2018 tanggal 28 November 2018.
“PPK ditambah dua orang per kecamatan untuk menggenapi 5 anggota sesuai putusan MK,” ujar Ismail Harun, selaku Komisioner KPU Manado Divisi SDM dan Parmas, Rabu (28/11/2018).
Di Manado, Kecamatan Tuminting ketambahan 3 orang, karena PPK sebelumnya mengundurkan diri. 10 kecamatan lainnya, tetap penambahan 2 orang sesuai putusan MK,” jelas Komisioner KPU Manado Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Gafur Subaer.
(Indra)