Tahuna, detikawanua.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), melayani masyarakat dibidang pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elekronik (E-KTP) dan Akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir.
Blanko E-KTP tersisa kisaran 900 keping. Untuk itu kedepan Pihak Disdukcapil akan berupaya melakukan permintaan penambahan Blanko ke Pemerintah pusat. kata Kepala Disdukcapil Dra Ratna Lombongadil kepada sejumlah media Rabu (9/1/2019) diruang kerjanya.
Lanjut, bagi masyarakat yang masih belum mempunyai E-KTP, dapat melakukan perekaman di Disdukcapil. Pintu kami selalu terbuka bagi masyarakat, pihak Disdukapil saat ini sedang melakukan pembuatan Akta kelahiran, yang mana Akta kelahiran
akan diserahkan langsung pada saat bayi lahir,” kunci Lombongadil. (js)











