Tahuna, detikawanua.com – Perangkat kampung di Kecamatan Tabukan Tengah (Tabteng) yakni Kampung Timbelang dan Kampung Malueng, hingga kini belum dilantik.
Kasubag Pemerintahan Desa dan Otonomi Desa Bagian Pemerintahan Kharisma Bataha SIP, mengatakan memang kedua kampung dimaksud masih dalam penanganan pemerintah kecamatan setempat.
hingga kini belum ada laporan resmi dilantiknya perangkat Kampung Timbelang dan Kampung Malueng. Dan kini masih ditangani di tingkat kecamatan. Lagipula kita masih menunggu hingga akhir Januari 2019 terhadap jadwal pelantikan perangkat kampung di tiap kecamatan,” Kata Bataha
Lanjut,, untuk pemerintah kabupaten Kepulauan Sangihe kini telah memakai struktur baru terhadap perangkat kampung di seluruh kampung hal ini juga didukung Peraturan Bupati (Perbup) dan edaran yang ada.
“Mungkin penerapan terhadap pemahaman camat dan kampung masih perlu dipertemukan. Pemerintah kabupaten masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kapitalaung terhadap pelantikan peragkat kampung, namun juga dibatasi oleh rekomendasi camat,” jelasnya.
Meski begitu, menurut Bataha, ada.juga kapitalaung yang berkeras bahwa SK Pelantikan Perangkat Kampung dibuat oleh kapitalaung setempat ada Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang struktur organisasi dan tata pemerintahan desa.
“Untuk menentukan jumlah perangkat kampung atau desa memperhatikan tipologi desa dan jumlah lindongan atau dusun. Kita masih menunggu hasil final terhadap semua perangkat kampung hingga Februari 2019 mendatang. Tiap jabatan perlu diisi oleh 2 atau 3 orang dalam proses perekrutan perangkat kampung. Dan. Hingga kini dari 145 kampung atau desa belum memasukan laporan resmi terhadap pelantikan perangkat kampung,”kunci Bataha (js)