Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

53 CPNS Tahun 2017, Resmi Jadi Abdi Negara

×

53 CPNS Tahun 2017, Resmi Jadi Abdi Negara

Sebarkan artikel ini
Tahuna, detikawanua.com – Setelah melewati tahapan 80 persen menjadi abdi negara sejak direkrut pada tahun 2017 silam, akhirnya Jumat (22/2/2019), 53 CPNS tersebut resmi 100 persen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dilakukan pengambikan sumpah janji sekaligus penyerahan SK di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sangihe.
Bupati Kabupaten Sangihe Jabes E Gaghana SE ME dalam sambutannya mengatakan bahwa hal Ini adalah berkat dan patut disyukuri  karena kemurahan Tuhan, untuk itu saya berharap untuk teman-teman agar dapat  meningkatkan kualitas belajar terus menerus dan jangan hanya anda puas dengan apa yang anda miliki saat ini, terus menuju untuk mengembangkan sumber daya manusia secara maksimal. 
“Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam tataran birokrat Sangihe masih sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai tantangan dalam pelayanan kepada publik. Olehnya berbagai beasiswa untuk tugas belajar akang diberikan pemerintah daerah dalam kaitannya menjawab tuntutan peningkatan SDM”, ujar Gaghana.
Gaghana juga mengingatkan bagi ASN baru agar mampu bercermin untuk kehidupan mendatang.
“Sukses yang diraih saat ini baiknya dipertahankan bersama keluarga yang dicintai dan menemani anda sejak dari nol. Jangan mengikuti perkembangan zaman dengan melupakan orang-orang yang dicintai dan menemani anda dari nol. Saya menegaskan dalam dua tahun kepemimpinanan saya dan bapak Wakil Bupati, saya tidak mau dan tidak akan menandatangani permohonan perceraian bagi ASN di lingkup Pemkab Sangihe”, jelas Gaghana sambil meminta ASN baru dapat meningkatkan daya saing untuk bekerja secara maksimal sebagai abdi negara.
53 ASN yang baru saja diambi sumpah dan jani jabatan tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 25 orang, dokter umum sebanyak 3 orang, dokter gigi sebanyak 2 orang, bidan sebanyak 19 orang dan Penyuluh Pertanian sebanyak 4 orang,  53 calon pegawai negeri sipil jalur khusus tahun 2017 telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil sebagaimana ditentukan dalam pasal 36 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil yang menyatakan bahwa calon pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi pegawai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut  lulus Pendidikan dan Pelatihan 34 aturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.
(js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *