Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Ranoketang tua masuk Desa Percontohan Penyusunan RKM Program Pamsimas III Tahun 2020

×

Ranoketang tua masuk Desa Percontohan Penyusunan RKM Program Pamsimas III Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

MINSEL, detiKawanua.com – Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) sangat diharapkan bagi sebagian besar masyarakat di desa yang tidak memiliki air bersih yang memadai  namun salah satu program nasional untuk meningkatkan akses penduduk  perdesaan dan peri urban terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat ini harus menjadi perhatian perintah desa baik administrasinya maupun anggaran dan pembangunan fisik.

Untuk terus meningkatkan akses penduduk perdesaan dan pinggiran kota terhadap fasilitas air minum dan sanitasi dalam rangka pencapaian target SDGs, Program Pamsimas dilanjutkan pada Tahun 2016 sampai dengan tahun 2019

Program Pamsimas III dilaksanakan untuk mendukung dua agenda nasional untuk meningkatkan cakupan penduduk terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan, yaitu Air Bersih untuk Rakyat, dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

Hal inilah yang dilakukan Pemerintah Desa Ranoketang tua bersama dua desa lainnya yaitu Molinow dan Arahkan jalankan program ini sesuai tahapan dan mekanisme yang benar yaitu lewat Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat ( RKM ) dan kemudian diaplikasikan kedalam suatu kegiatan dengan skala prioritas di desa yaitu kebutuhan Air bersih dan Sanitasi

Adapun menurut Plt Hukumtua Desa Ranoketang tua Alvi Ulaan ST program ini sangat baik dan tepat bagi desa ini, pasalnya disamping berada di pinggiran Kota Amurang , desa ini juga sangat membutuhkan air bersih yang mestinya mendapat perhatian dan kwalitasnya terjamin.

” yah .. Tentu sebagai pemerintah Desa merasa bangga dengan masuknya program ini dan berharap program Pamsimas III ini mampu mendorong kwalitas kesehatan masyarakat, ucap Alvi

Lanjut Alvi , diharapkan semua masyarakat agar tetap siap, dengan upaya pendekatan berbasis masyarakat maka semua dilibatkan baik perempuan, laki-laki, kaya dan miskin, dan lain-lain

Adapun kiat dan pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach) dimana pendekatan ini menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai factor yang menentukan dalam pengambilan keputusan termasuk di dalamnya pendanaan. Dan pendekatan tersebut dilakukan melalui proses pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan prakarsa, inisiatif, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memutuskan, merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengoperasikan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat termasuk di lingkungan sekolah.

Masyarakat penerima Program Pamsimas dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan yaitu dalam penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM), agar masyarakat bisa mengetahui semua kegiatan yang akan dibangun di desa sesuai kebutuhan masyarakat. Setelah penyusunan RKM selesai maka RKM di plenokan di masyarakat dan kemudian di verifikasi oleh Panitia Kemitraan dan Satker PIP. Tapahan selanjutnya yaitu apabila verifikasi dan rekomendasi dari PAKEM sudah disetujui maka dibuat dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) dan di tandatangani oleh Satker dan KKM.

Syukur dan Ucapan selamat pun diutarakan Hukumtua Ranoketang Tua ,Alvi Ulaan lewat Akun resmi miliknya Rabu ( 30/10/2019) sesudah tim melakukan pemeriksaan dokumen yang menyatakan 3 desa ini menjadi percontohan terkait pembuatan Dokumen RKM Pamsimas III Tahun 2020

“Selamat untuk Desa Ranoketang Tua dan Desa Molinow serta Desa Arakan yang telah menjadi Percontohan dalam Pembuatan Dokumen RKM pada Program Pamsimas III untuk Tahun 2020. Tingkat Kabupaten Minahasa Selatan. “Dokumen RKM Ranoketang Tua, Molinow dan Arakan sudah selesai dan telah dimasukan ke Provinsi untuk diteruskan ke pusat. Tiga desa ini jadi percontohan” kata koordinator Kabupaten  Pamsimas Minahasa Selatan Jimmy Rotinsulu. Desa-desa lain masih berjibaku memperbaiki dokumen RKM untuk di ajukan ke provinsi.
( Vandytrisno )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *