Tahuna, detikawanua.com – Setelah melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja Karyawan PT Pelangi Sulut yang merupakan pihak ketiga dari PT PLN (Persero) UP3 Tahuna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe, akhirnya Komisi B DPRD Sangihe berhasil melaksanakan hearing bersama Direktur PT Pelangi Sulut, Karyawan/Karyawati PT Pelangi Sulut serta PT PLN (Persero) UP3 Tahuna, Rabu (20/3).
Ketua Komisi B DPRD Sangihe Rizaldy Paparang membeberkan hasil keputusan hearing yang disepakati Direktur PT Pelangi Sulut, Karyawan/Karyawati PT Pelangi Sulut serta PT PLN (Persero) UP3 Tahuna serta anggota Komisi B yaitu Direktur PT Pelangi Sulut berjanji akan memenuhinya paling lambat tanggal 25 Maret 2019 jam 08.00. Kalau tidak maka aksi mogok kerja akan dilakukan Karyawan dan Karyawati.
“Jadi kami berharap ini akan segera dibayarkan karena ini merupakan tahun politik dan juga di tanggal 25 Maret nanti ada aktivitas besar yang akan dilakukan yakni pelaksanaan UNBK SMK se Kabupaten Sangihe,” ungkap Paparang.
Dia juga mengakui hal ini akan mengancam stabilitas keamananan nasional. “Sehingga untuk menghindari mogok kerja Direktur PT Pelangi Sulut harus konsisten dengan hasil hearing,” tegasnya.
Untuk diketahui, Karyawan PT Pelangi Sulut mengancam mogok kerja dimulai dari tanggal 25-31 Maret 2019. Tertera melalui surat pemberitahuan mogok kerja, yang diterima Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe Selasa (19/3), menjelaskan hal itu dilakukan karena pihak PT Pelangi Sulut mengingkari kesepakatan pemenuhan segala hak dan tuntutan karyawan yang dulunya telah dijanjikan akan dipenuhi selambatnya pada tanggal 15 Maret 2019.
Dalam lampiran surat tersebut, ada 18 tuntutan dan hak-hak yang ditanda-tangani langsung untuk dipenuhi oleh Direktur Utama PT Pelangi Sulut Simsony Sakul dan disaksikan oleh Manajemen PT PLN (Persero) UP3 Tahuna. Namun demikian hingga tanggal 15 Maret 2019 hal tersebut tidak disanggupi oleh PT Pelangi Sulut. (js)