MINSEL, DETIKAWANUA.COM – Dana Oprasional Kelurahan ( DOK ) dan pembiayaan fisik lainnya akhirnya siap dicairkan dari Penantian panjang pemerintah kelurahan yang ada dikabupaten Minsel kini dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) akan di nikmati 10 kelurahan di Minsel, Kamis ( 23/05/2019)
Dari informasi yang diterima media ini dana kelurahan nyaris tak bisa digunakan karena aturan yang melekat untuk pemerintah daerah harus dan wajib membuat peraturan Bupati (Perbup ) tentang penggunaan dan pemanfaatan dana kelurahan yang sistemnya mirip dengan dana desa.
Akhirnya kelurahan bernafas legah pasalnya Bupati Christiany Eugenia Paruntu telah mengeluarkan Perbup yang tentu saja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku agar program Presiden Jokowi ini bisa secepatnya dinikmati. Hasilnya, pekan ini 50 persen dari pagu anggaran dana kelurahan tersebut mulai ditransefer ke 10 kelurahan yang ada.
“Pemerintah dan masyarakat di 10 kelurahan di Minahasa Selatan mulai pekan ini akan menerima dana kelurahan. Perbup tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat telah ditandatangani,”ujar Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Melky Manus.
Menurutnya, setiap kelurahan akan menerima lagu anggaran sebesar Rp 759 juta. “Sama seperti dana desa, dana kelurahan juga dibagi bertahap. Pekan ini 50 persen dana mulai disalurkan. Sementara itu, dari 759 juta, Rp40 juta merulakan anggaran operasional,”lanjut Manus.( seperti dilansir media
Sementara itu, Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu berharap, semua Lurah dan aparat memahami persis pedoman teknis terkait pengelolaan dana kelurahan. “Iya, mereka semua wajib tahu dan harus paham agar supaya bisa menghindari kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat juga harus mengawasi, agar penggunaan anggaran bisa tepat sasaran,”tegas Ibunda dari Calon DPR RI Adrian Paruntu ini.
( Vandytrisno/cs)