Palu Sidang (Ist)
Bolmong,detiKawanua.com -Diduga pengrusakan bagunan jalan Pafing Blok yang terjadi di Kabupaten Bolmong, Desa Poigar III, Kecamatan Poigar, oleh sejumlah oknum yang sering mengantongi identitas kelompok pemberantasan korupsi, diminta dengan tegas harus diproses Hukum.
Pasalnya, dari beberpa penuturan warga Poigar III, Bangunan jalan Pafing Blok di desanya, secara sengaja dirusak oleh beberapa oknum warga yang sering mengaku organisasi pemberantasan korupsi. Padahal, bangunan yang dibangun tersebut baru selesai dibangun dengan dana desa tahun 2015.
“Ratusan juta uang negara untuk pembangunan Pafing Blok itu akan mubazir. sebab, bangunanya hampir belum digunakan suda dirusak.” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, sala satu aktifis Bolmong, Chani Paputungan mengatakan, apapun alasanya pengrusakan fasilitas umum itu tidak dibenarkan, dan suda masuk dalam kategori perbuatan kriminal, serta bisa di anggap menghambat program pemerintah pusat. karena, pembangunanya mengunakan APBN melalui Program Dana Desa. sehingga, pihak yang berwajib suda mesti bertindak.
“Kami harap pihak kepolisian mengusut kasus dugaan pengrusakan itu. sebab, itu adalah fasilitas umum, yang di bangun dengan uang negara.” kata paputungan.
Ia menambahkan, perbuatan yang di lakukan oleh sekelompok orang, harus ada tindakan tegas. “Jika tidak ada tindakan. maka, para pelaku tidak merasa jerah dan akan melakukan tindakan yang sama di waktu dan lokasi yang lain.” terangya.
Sementara aparat yang berwajib, melalui Kapolsek Kecamatan Poigar, Iptu Gani Tololiu saat di konfirmasi mengatakan. Persoalan itu, sedang ia tangani.
“Laporanya suda ada di kita, dan pada beberpa waktu lalu, kita juga suda turun ke TKP.” kata Tololiu.
Ia juga mengaku, kalau berdasarkan hasil pantauan pihaknya, memang persoalan itu, menjurus ke pidana. untuk itu, ia pun sedang merampungkan berkasnya kemudian akan di limpahkan ke Polres Bolmong.
“Pastinya kita akan tidak tegas.” pungkasnya
(Tri Saleh)