Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Polri Terus Dalami Kasus Perdagangan Organ Tubuh

×

Polri Terus Dalami Kasus Perdagangan Organ Tubuh

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Perdagangan organ tubuh.

Jakarta, detiKawanua.com –  Kasus perdagangan organ tubuh yang berhasil diungkap Mabes Polri di Bandung beberapa waktu lalu mendapat perhatian luas.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami dugaan adanya penjualan organ tubuh selain ginjal.
“Tentunya kami fokus kepada kasus ginjal. Tidak menutup kemungkinan adanya penjualan organ tubuh lainnya,” kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (3/2).
Dari hasil penyelidikan, penyidik tidak menemukan adanya kesalahan prosedural di dalam transplantasi ginjal.
“Semua dilakukan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedural) di rumah sakit,” ujarnya.
Namun, tambahnya, tiga tersangka menjual ginjal tersebut kepada orang yang membutuhkan sebesar Rp 200-300 juta.
“Dijual kepada si penerima Rp 200-300 juta,” pungkasnya.
Penyidik sebelumnya menangkap tiga tersangka yaitu Yana Priatna alias Amang alias YP, Edi Supriadi alias DS, dan Kwok Herry Susanto alias Herry alias HR di Bandung dan Garut, Jawa Barat.
Mereka mengaku menerima bayaran Rp 5-7,5 juta apabila berhasil membujuk orang yang bersedia menjual ginjalnya.
Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (dKc/Krc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *