Bitung, detiKawanua.com – Kebijakan larangan transhipment atau alih muatan dari kapal penangkap ikan ke Kapal penampung yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, menyebabkan sekitar 80% dari pekerja pabrik pengalengan ikan di Kota Bitung Sulawesi Utara harus dirumahkan.
Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (APIKI Sulut), Basmi Said mengatakan, para pekerja terpaksa dirumahkan sebagai imbas kurang pasokan sejumlah UPI di kota tersebut.
“Dari 6600 pekerja di pabrik pengalengan ikan, sudah 5300 orang yang dirumahkan. Ini data riil kami dari 7 unit pengalengan ikan yang ada di Kota Bitung,” papar Said, Jumat (12/02) kemarin.
Industri Pengalengan ikan di Kota Bitung, lanjut Said, terpukul akibat kebijakan larangan transhipment atau alih muatan. Karena sebagian besar kapal penangkap ikan tidak memiliki palka penyimpanan ikan.
“Yang kami permasalahkan bukan moratorium kapal ikan eks-asing, namun larangan transhipment yang membunuh kami secara pelan-pelan, dan yang terutama membunuh nelayan,” tambah Said.
Dari data APIKI, kapasitas produksi terpasang dari 7 unit pengalengan ikan sebesar 650 ton/hari. Saat ini hanya mengolah kurang dari 100 ton/hari, atau hanya sekitar 20% dari kapasitas terpasang. Permaslahan tersebut sudah berkali-kali disampaikan kepada para petinggi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun sayangnya hanya disuruh bersabar, entah sampai kapan.
(*/Al)