Boltim, detiKawanua.com – Pemberlakuan penambahan untuk hari kerja terhadap seluruh Arapatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akan menjadi Enam hari kerja. Hal tersebut, bakal berlaku di Tahun 2016 ini.
Seperti apa yang disampaikan langsung oleh Bupati Boltim, Sehan Salim Landjar pada saat pelaksanaan apel perdana di lapangan Tutuyan, Jumat (19/02) akhir pekan lalu, bahwa penambahan hari kerja (masuk kantor-red) akan dibuatkan regulasinya melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Tinggal menunggu Perbup. seluruh ASN di semua Satuan Kerja lingkup Penda Boltim, diwajibkan masuk kantor dari hari Senin sampai Sabtu. tapi untuk hari Sabtu, jam kerja hanya sampai pukul 14:00 wita,” jelas Bupati pilihan rakyat itu.
Menurutnya, meski tidak ada aturan yang mengikat tentang penambahan hari kerja ini namun, kebijakan tersebut dibuat menyusul adanya kenaikan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) ASN dan para Honorer.
“Jadi, pembayaran TKD nanti akan disesuaikan dengan evaluasi kinerja ASN. sedangkan untuk tenaga honor tentu disesuaikan dengan anggaran daerah,” paparnya, saat apel perdana.
Bupati juga menegaskan, bagi ASN yang lebih dari Tiga hari tidak masuk kantor, makan konsekuensinya tidak diperkenankan menerima TKD selama sebulan.
“Untuk itu, setelah dinaikkannya TKD ini, saya minta kepada seluruh ASN Boltim, agar dapat bekerja secara maksimal, lebih disiplin dan upayakan tepat waktu masuk kantor,” tandas Eyang sapaan akrab Bupati. (Fidh)