Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Himbau Warga Miliki IMB, Pengacara TA Pastikan Surat Kliennya Tak Cacat Hukum

×

Himbau Warga Miliki IMB, Pengacara TA Pastikan Surat Kliennya Tak Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Suasana Penggusuran pada Sabtu (18/03) pekan lalu.

Manado, detiKawanua.com – Kisruh pasca penertiban di daerah Ring Road pada Sabtu (18/03) kemarin menimbulkan pertanyaan oleh berbagai pihak tentang keabsahan surat yang ditunjukkan oleh para warga yang menjadi sasaran area penggusuran.

Setelah mendengar dan menyaksikan keluhan dari warga yang diwakili oleh beberapa orang yaitu Nontje Sompotan, Olvrie Engka SH, dan Jimmy Sanger serta Yenni Tangkau mengenai sejarah dan kepemilikan tanah lokasi penertiban giliran kuasa hukum dari pihak Tri Apridiyanto (TA), Ralph Poluan SH mengatakan, kepada sejumlah wartawan dengan jelas alasan dan bukti kuat tentunya mengapa sampai akhirnya diadakan penertiban dilokasi yang dipermasalahkan saat ini.
“Jadi bukan karena kemauan sepihak dimana Kasat Pol PP menjadi sasaran amukan karena melakukan penertiban, pastinya seluruh masyarakat berhak meminta pengamanan diri maupun keluarga fisik dan mental kepada pihak berwenang dalam hal ini karena kasus tanah yah pastinya penertiban itu dibawah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja,” ujar Ralph tanpa menyinggung siapapun, Selasa (22/03).
Ditanya soal bukti dari pihak TA, kuasa hukumnya pun memberikan keterangan yang sangat singkat namun jelas kepada detiKawanua.com
“Kalo soal itu tentunya kami punya bukti yang mohon “maaf” belum bisa kami kami tunjukkan kepada pihak manapun termasuk media karena ini adalah bukti kuat kami. Dimana ini pastinya akan membuat pihak manapun tidak berkutik jika memang akan ada tindak lanjut secara pelaporan tertulis atas nama pihak kami,” ujar Tuama Minahasa ini dengan senyum manis sambil memastikan mempunyai kartu terakhir untuk kasus tersebut.
Ditambahkannya pula bahwa secara pribadi yang paham hukum dan taat hukum agar siapapun warga di Negara Indonesia yang kaya ini khususnya di Kota Manado agar setiap kali mendirikan bangunan haruslah dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang saat ini pengurusannya tidak ribet lagi.
“Saya menghimbau agar siapapun itu termasuk saya dan anda agar jika mau mendirikan bangunan, atau sudah mendirikan bangunan supaya memiliki surat-surat yang lengkap dan dijamin keasliannya dan pastinya ada IMB,”  tambahnya mengakhiri percakapan. (Shy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *