Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Terkait Permasalahan Lahan, DPRD Bolmong Akan Panggil PT JRBM

×

Terkait Permasalahan Lahan, DPRD Bolmong Akan Panggil PT JRBM

Sebarkan artikel ini

Kantor DPRD Bolmong (Ist)

Bolmong,
detiKawanua.com
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow
(Bolmong) akan memanggil perusahaan tambang J Resources Bolmong (JRBM)terkait
permasalahan lahan milik para simpatisan pejuang bolmong yang berada di Desa
Bakan Kecamatan Lolayan.
Adi Tungkagi salah satu pendiri
Partisan Pejuang Bolmong (PPBM) ini menjelaskan bahwa lahan yang telah duduki
JRBM adalah lahan milik dari PPBM dan tidak ada pemberitahuan. “Lahan itu
berada di bulud tagin desa bakan dan itu milik partisan bekas pejuang bolmong
dulu, memang dulunya kami tidak diberi ijin mengelolah lahan itu dengan alasan
pemerintah provinsi itu lahan rawan erosi jika digunakan secara banyak, maka
kami diberikan lahan masyarakat,” jelas Tungkagi, Senin (04/04) saat
menyampaikan hal tersebut kepada komisi I.
Ditambahkanya setelah pada 1994
Adi Tungkagi meneruskan perjuangan ayahnya itu untuk mengelolah lagi lahan
tersebut tapi kehutanan provinsi tidak memberikan ijin karena itu sudah masuk
Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Maka dari itu kami mempertanyakan hal ini
mengapa lahan milik partisan sudah diduduki oleh perusahan JRBM ini ada apa
antara Pemkab Bolmong dan perusahaan,” ungkapnya.
Lanjutnya. Tungkagi dan beberapa
partisan ini menyampaikan jika tidak ada tindak lanjut maka dirinya akan
membawah kasus ini ke pemerintah pusat. “Kemana keadilan pemerintah kepada
pejuang jaman dulu, kami sudah kantongi semua berkas dan bukti yang ada jika
tidak ada tindak lanjut maka kami akan bawah masalah ini ke tingkat yang lebih
tinggi,” tegasnya.

Terpisah Ketua Komisi I DPRD
Bolmong Yusra Alhabsy menyikapi hal itu akan berusahan menari solusi untuk bisa
menyelesaikan permasalahan yang ada. “Pekan depan kami akan panggil semua pihak
untuk hering, intinya semua harus diselesaikan apalagi menyangkut hak-hak
masyarakat semua harus jelas,” singkatnya (Tri Saleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *