Boltim, detiKawanua.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rusmin Mokoagow menginformasikan kepada seluruh masyarakat Boltim agar, saat melakukan pindah alamat ke daerah luar Boltim agar harus segera melaporkan ke kepihak Disdukcapil.
Hal ini diungkapkannya, mengingat kondisi jumlah penduduk berdasarkan database yang diperoleh Disdukcapil Boltim memiliki banyak kesamaan (data ganda-red).
“Bahwa data ganda diakibatkan tidak adanya laporan pindah alamat dari masyarakat yang bersangkutan. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Boltim agar nantinya, saat berencana pindah alamat segera dilaporkan kepihak Disdukcapil. sebab, hal ini akan berdampak pada database yang nantinya pada pengelolaan data jiwa kependudukan ganda dari nomor induk KTP (NIK) dengan nama yang sama,” jelasnya, sembari mengimbau, Kamis (07/04).
Dan untuk proses pindah alamatnya, lanjut dikatakannya, harus ada Surat Keterangan (SK) dari catatan sipil yang kemudian surat pindah tersebut dibawa ke catatan sipil daerah tujuan dan foto copynya dibawa ke desa tempat berdominsili, juga dilampirkan dengan KTP.
Selain itu, Dirinya juga menjelaskan jumlah data penduduk yang telah pindah alamat didaerah maupun yang masuk dalam daerah Boltim sendiri.
“Pada Tahun 2015 lalu tercatat kurang lebih 240 jiwa yang pindah keluar daerah. sementara, yang masuk sekitar 160 jiwa. dan untuk Tahun ini, memang sudah ada data yang berhasil diperoleh. tetapi, untuk proses rekapitulasi atau pelaporannya dilakukan setiap Enam Bulan,” terangnya, kepada sejumlah awak media. (Fidh)