Example floating
Example floating
HEADLINEPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Lima Bulan Belum Terima Jasa Penyiaran, Komisioner KPID Sulut Tetap Jalankan Tugas dan Kewenangan

×

Lima Bulan Belum Terima Jasa Penyiaran, Komisioner KPID Sulut Tetap Jalankan Tugas dan Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPID Sulut, Stefani Runtukahu

SULUT – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berkunjung ke Sekertariat DPRD Sulut melaksanakan koordinasi, membahas program KPID kedepan, sekaligus melaporkan kegiatan sesuai dengan fungsi, tugas kelembagaan KPID dari bulan Januari sampai dengan bulan mei 2025.

Kunjungan Komisioner KPID Sulut ini diterima langsung Sekertaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, Rabu (28/05/2025).

Saat ditanyai oleh sejumlah awak media terkait sudah lima bulan komisioner KPID belum menerima jasa penyiaran (gaji), Ketua KPID Sulut Stefani Runtukahu menyampaikan, sampai dengan saat ini KPID masih menunggu proses untuk pemberian Hibah atau SK Hibah yang saat ini yang sedang berproses di pemerintah provinsi.

Lanjut Runtukahu, dalam proses menunggu penandatanganan SK Hibah ini, KPID sebagai lembaga yang mengawasi televisi dan radio tetap melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangan yaitu pengawasan terhadap media penyiaran yang ada di provinsi Sulut.

“Meskipun kami belum menerima hibah, tugas, fungsi, dan kewenangan tetap kami laksanakan dari bulan Januari sampai dengan bulan mei,” ungkapnya.

Runtukahu menjelaskan, penggunaan anggaran hibah untuk KPID nantinya selain digunakan untuk membiayai operasional, didalamnya ada pembayaran listrik, internet, dan jasa penyiaran. Baik komisioner dan staff membiayai operasional kantor.

“Kami berharap dengan adanya laporan kegiatan yang sudah tadi kami sampaikan kepada pemerintah provinsi melalui Plh Sekprov dan juga sekertaris DPRD Sulut sehingga proses ini cepat terlaksana karena didalamnya kami masih menjalankan tugas dan kewenangan kami,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *