Bolmong,detiKawanua. Com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT)
Bolmong, Usman Buchari S.Hut, meminta seluruh perusahaan yang mengantongi izin
pemanfaatan lahan baik HGU (Hak Guna Usaha), HTI (Hak Tanah Industri) yang
sengaja mendirikan bangunan tambahan sebelum dibangun, harus diurus Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.
Bolmong, Usman Buchari S.Hut, meminta seluruh perusahaan yang mengantongi izin
pemanfaatan lahan baik HGU (Hak Guna Usaha), HTI (Hak Tanah Industri) yang
sengaja mendirikan bangunan tambahan sebelum dibangun, harus diurus Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.
“Ya, pengurusan IMB sebelum membangun atau merehab dan
contohnya kalau di perusahaan itu membuat workshop, gudang atau kantor baik itu
membangun baru, merehab dengan merubah bentuk bangunan, sebelum dikerjakan
wajib mengurus IMB-nya sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Buchari.
contohnya kalau di perusahaan itu membuat workshop, gudang atau kantor baik itu
membangun baru, merehab dengan merubah bentuk bangunan, sebelum dikerjakan
wajib mengurus IMB-nya sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Buchari.
Ia menambahkan, sejauh ini sejumlah perusahaan biasanya
hanya mengurus IMB mereka untuk bangunan-bangunan besar seperti pembangunan
pabrik atau gedung-gedung besar saja. Sedangkan jika ada penambahan bangunan
seperti bangunan-bangunan kecil lainnya bisanya mereka tidak mengajukan
permohonan IMB-nya dan langsung membangun.
hanya mengurus IMB mereka untuk bangunan-bangunan besar seperti pembangunan
pabrik atau gedung-gedung besar saja. Sedangkan jika ada penambahan bangunan
seperti bangunan-bangunan kecil lainnya bisanya mereka tidak mengajukan
permohonan IMB-nya dan langsung membangun.
“Padahal, perlu perusahaan ketahui, kegiatan mereka
terkait hal itu sudah diatur dalam aturan yang ada sudah ada pasti ada
sanksinya bagi masyarakat yang melanggarnya. Jadi, tidak ada alasan para
perusahaan ini tidak mengurus izin sebelum merealisasikan kegiatan mereka,”
ujarnya.
terkait hal itu sudah diatur dalam aturan yang ada sudah ada pasti ada
sanksinya bagi masyarakat yang melanggarnya. Jadi, tidak ada alasan para
perusahaan ini tidak mengurus izin sebelum merealisasikan kegiatan mereka,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah
perusahaan yang terdata yang belum mengurus IMB. “Datanya sudah ada kalau belum
mengurus IMB kami dari KPPT akan menyurat ke perusahaan itu,” ujarnya. (Tri Saleh)
perusahaan yang terdata yang belum mengurus IMB. “Datanya sudah ada kalau belum
mengurus IMB kami dari KPPT akan menyurat ke perusahaan itu,” ujarnya. (Tri Saleh)