Example floating
Example floating
HEADLINEMANADOPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

RDP Bersama Dinas ESDM, Royke Anter Pertanyakan Data Perusahan Pemegang IUP dan IPR

×

RDP Bersama Dinas ESDM, Royke Anter Pertanyakan Data Perusahan Pemegang IUP dan IPR

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulut, Royke Reynald Anter.

SULUT – Komisi III DPRD Sulut menggelar rapat dengar pendapat bersama (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut terkait wilayah pertambangan rakyat dan pertambangan tanpa izin dari pemerintah.

Dalam RDP tersebut, Personil Komisi III DPRD Sulut, Royke Reynald Anter menanyakan kepada Kadis ESDM Provinsi Sulut, Fransiscus Maindoka perihal data pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulut.

Sebagai mitra kerja dan juga anggota Komisi III DPRD Sulut, Legislator Dapil Kota Manado ini ingin mengetahui berapa jumlah perusahaan pemegang IUP dan perusahan-perusahan apa saja yang masih melakukan kegiatan pertambangan.

“Jangan sampai ada perusahan yang masih beroperasi namun izinnya sudah tidak berlaku. Dan mungkin ada perusahan yang izinnya masih berlaku tapi sudah tidak lagi beroperasi,” tegas Royke, Kamis (10/04/2025).

Ia mengatakan, sampai saat ini yang pernah di dengar pemegang IUP diantaranya, PT MSM (Meares Soputan Mining) dan JRPM yakni PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) dan PT J Resources Boolang Mongondow (JBRM).

“Mungkin masih ada perusahaan yang lain pemegang IUP yang bisa kami peroleh datanya,” pintanya.

Begitupun dengan pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulut ini juga menanyakan apakah ada pemegang IPR di Provinsi Sulut.

“Saya kira di Dinas ESDM paling tidak ada data agar kami mengetahui apakah cocok penerimaan pajak yang diterima pemerintah provinsi. Jangan sampai perusahannya banyak, tapi pajak yang di terima hanya sedikit,” tandas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulut.

Menanggapi hal tersebut, Kadis ESDM Provinsi Sulut, Fransiscus Maindoka menjelaskan, untuk Kontrak Karya ada 4 perusahaan yakni PT Tambang Mas Sangihe (TMS), PT Tambang Tondano Nusajaya (PT TTN), PT Meares Soputan Mining (PT MSM), dan JRPM.

Sedangkan izin usaha pertambangan, lanjutnya, IUP itu lahir dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dimana kewenangannya ada di pemerintah daerah. Sedangkan di Provinsi Sulut ada 15 IUP yang keluarkan oleh pemerintah daerah.

“Saya fikir Ini masukan penting. Nanti data dan catatannya akan kami berikan pada komisi III DPRD Sulut ,” kata Mandioka.

(Enda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *