Sulut – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Pierre Makisanti menerima kunjungan kerja (Kunker) lintas Komisi dari DPRD Kabupaten Minahasa.
Kepada awak media, Politisi PDI-P ini mengungkapkan, Kunker DPRD Minahasa ini dalam rangka menanyakan perda inisiatif DPRD Provinsi Sulut.
“Saya sampaikan, ada 1 (satu) perda inisiatif, yakni Pemberdayaan Pemuda. peda ini diprakarsai DPRD periode sebelumnya, kami tinggal melanjutkan,” ungkap Pierre, Senin (24/02) usai menerima kunker DPRD Minahasa.

“Sekarang ada organisasi pemuda tetapi didalamnya sudah bukan kriteria pemuda kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009.
Organisasi pemuda ini seharusnya berusia 30 tahun ke bawah. Diatas 30 tahun seharusnya tidak bisa lagi,” jelasnya.
“Jadi seharusnya begitu. Kalau organisasi pemuda memang betul-betul dari kalangan pemuda, bukan semi lansia,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Pierre, Perda ini bagus dalam memperdayakan pemuda di Sulut berdasarkan keahlian masing-masing. “Yang bisa mengatarkan mereka menjadi sukses bukan hanya menjadi PNS. mereka juga bisa berwirausaha, UMKM, dan banyak bidang-bidang lain yang akan kami push dalam perda inisiatif ini,” tandasnya.
(Enda)