Example floating
Example floating
HEADLINEHUKRIM

Kadis PMD Bolmong Kena OTT. Kejari Kotamobagu Tetapkan Adil Jadi Tersangka.

×

Kadis PMD Bolmong Kena OTT. Kejari Kotamobagu Tetapkan Adil Jadi Tersangka.

Sebarkan artikel ini

HUKUM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), AB alias Adil, sebagai tersangka lantaran kasus dugaan pemerasan terhadap aparat Desa.

Hal tersebut dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Alun-Alun Boki Hotinimbang, Kotamobagu, Jumat malam, 20 Desember 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 21 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, memaparkan kronologi kasus ini.

Dirinya mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut AB kerap menakut-nakuti para kepala desa (sangadi) dengan ancaman audit oleh kejaksaan jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

“Modus ini digunakan tersangka untuk meminta uang dengan dalih akan diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar Elwin.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Intelijen Kejari Kotamobagu melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa transaksi akan dilakukan di Alun-Alun Boki Hontinimbang.

Sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Intel melihat mobil dinas Toyota Rush putih milik AB parkir di lokasi. Tak lama kemudian, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Werdhi Agung Selatan, IWS, datang membawa tas selempang dan bertemu dengan AB.

“Tim segera melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke kantor kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Elwin.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AB meminta uang sebesar Rp20 juta dari tiga desa di Kecamatan Dumoga dengan dalih “mengamankan” mereka dari audit.

Dalam OTT tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; Uang tunai Rp17.600.000, Dua ponsel (iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9), Laptop Lenovo, Satu unit mobil dinas Toyota Rush DB 1266 D, Tas selempang berisi uang Rp8.500.000.

Elwin juga menjelaskan bahwa AB menggunakan dua akun WhatsApp dalam satu ponsel untuk menciptakan percakapan palsu, seolah-olah komunikasi tersebut berasal dari pihak kejaksaan.

Saat ini, AB telah ditahan di Rutan Kotamobagu selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut. Dirinya dijerat Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, AB terancam hukuman berat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama yang merugikan masyarakat dan instansi pemerintah,” tegas Elwin.

Kejari Kotamobagu juga akan mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang, sekaligus bukti nyata komitmen Kejari Kotamobagu dalam menegakkan hukum di wilayahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *