Sulut, detiKawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menutup Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tepat Pukul 23:59 WITA, Kamis 29 Agustus 2024.
Hingga Penutupan berakhir, hanya tiga pasangan calon yang mendaftar, yakni Pasangan Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay diusung oleh Partai Gerindra, Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejatera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian Pasangan Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow diusung Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Terakhir, Pasangan Steven Kandouw dan Denny Tuejeh diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Gelora dan Hanura.
“Ketiga bakal pasangan calon terdaftar yakni Yulius Selvanus-Victor Mailangkay dan Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajow mendaftar dihari kedua, dan di hari ketiga Steven Oktavianus Kandouw-Denny Albert Tuejeh,” kata Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat Konfrensi Pers.
Kenly juga juga mengatakan, proses pendaftaran bakal calon untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-wakil Walikota dan bupati-wakil bupati telah ditutup secara bersamaan di 15 Kabupaten/kota. Ia pun menyampaikan data semua jumlah pasangaan calon yang telah mendaftar di seluruh kabupaten/kota Se-Provinsi Sulut.
” Di Minahasa ada 3 bakal calon, Bitung ada dua, Minahasa Utara 2, Manado 4, Minahasa Tenggara 4, Bolaang Mongondow Timur 2, Kotamobagu 3, Bolmong Selatan 2, Bolmong Utara 4, Bolaang Mongondow 3, Minahasa Selatan 3, Tomohon 3, Talaud 5, Sangihe 4, dan Sitaro 1,” ungkap Kenly
Sementara Komisioner Divisi Teknis KPU Sulut, Salman Saelangi mengutarakan, khusus untuk Kabupaten Sitaro karena hanya ada satu calon, nantinya akan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.
“Untuk yang mendaftar hanya satu bakal calon tentunya akan dilakukan perpanjangan pendaftaran. Nanti akan disosialisasikan perpanjangan pendaftaran di buka 3 hari lagi. Jika tidak ada yang datang, maka dengan demikian hanya ada satu bakal calon. Itu langkah-langkah yang diambil sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2024,” jelas Salman.
KPU Sulut Resmi Tutup Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024
