Example floating
Example floating
HUKRIM

Korban Celaka Dari Sepeda Listrik Bukan Tanggungjawab Lantas. Dan Diluar Tanggungan Jasa Raharja.

×

Korban Celaka Dari Sepeda Listrik Bukan Tanggungjawab Lantas. Dan Diluar Tanggungan Jasa Raharja.

Sebarkan artikel ini

(Foto: Ilustrasi)

HUKUM- Akhir-akhir ini, tidak sedikit Masyarakat gemar menggunakan sepeda Listrik di Jalan Raya. Nah, warga Kotamobagu mesti tahu, bahwa kecelakaan dari benda tersebut, tidak ditanggung oleh Jasa Raharja (JR), dan tidak bisa dilapor ke pihak terkait, yakni Satuan Lalu Lintas.

Sebab, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, nomor 22 tahun 2009, tidak ada satu butiran pasal yang mengaturnya.

Saat Media ini menjumpai Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Bayu Damara Hadi Putra, dirinya menyampaikan tanggapan. “Kalau kecelakaan dari sepeda listrik di jalan umum, itu tidak bisa diproses Hukum di Lantas, karena tempatnya beroperasi tidak serupa kendaraan pada umumnya, seperti motor misalnya,” sahut Bayu.

Namun, bagaimana dengan Santunan dari JR Kotamobagu. Pun, tidak ada biaya apapun yang bisa diklaim bila ada kecelakaan di jalan oleh pengendara sepeda listrik.

“Jadi, sepeda listrik sama motor listrik, itu berbeda. Nah, kalau sepeda listrik, dia tidak ada santunan dari jasa raharja bagi korbannya,” ucap Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Kotamobagu Bendesa Mas Sutariana.

Sedangkan motor listrik, ada. “Iya, kalau itu kan dia ada STNK dan bayar pajak. Kami juga beberapa kali sosialisasikan soal hal tersebut,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *