Manado, detiKawanua.com – Kepala Kantor Rupbasan kelas 1 Manado, Hardiman melalui Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan yang dikoordinir oleh Petugas Pengelola Basan Baran, Jessy Stanislaus Sundah, Abram Lalalorang, Charles Soleman Opit dibantu petugas PPNPN melaksanakan pendataan dan penempatan Barang Sitaan berupa kendaraan roda 4 yang selama ini tidak ada kelanjutan proses hukum. Rabu (19/6/2024).
Hardima mengaungkapkan, Pendataan Barang Sitaan yang proses hukumnya tidak ada kejelasan kami data untuk segera kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH) sesuai berita acara serah terima pada saat ditempatkan di kantor Rupbasan.
“Barang sitaan berupa kendaraan kami temparkan terpisah untuk segera kami koordinasi baik kepada pihak Kepolisian maupun kejaksaan, kami berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, status hukum barang sitaan tersebut mendapatkan kepastian, apakah kami kembalikan ke pihak yang menitip atau pemilik, mengenai kepada siapa barang sitaan itu kami serahkan, tentu atas bukti yang kami peroleh pada saat koordinasi,” tutup Hardiman. (**)