Manado, detiKawanua.com – KPU Kota Manado mulai melakukan rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih untuk pemilihan pilkada serentak.
Komisioner KPU Kota Manado Ramly Pateda menjelaskan pihaknya akan merekrut 1.327 Pantarlih.
“Nantinya Pantarlih ini akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di 670 TPS,” ujarnya, Kamis (13/6).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Hasrul Anom mengingatkan pentingnya pantarlih tak tergabung sebagai anggota partai politik.
“Kami ingatkan, untuk proses perekrutan Pantarlih, calon tidak boleh terafiliasi dengan partai politik,” tegasnya.
Adapun tahapan lengkap dan jadwal seleksi pantarlih Pilkada 2024 sebagai berikut:
Pengumuman pendaftaran: Kamis-Senin, 13-17 Juni 2024.
Penerimaan pendaftaran: Kamis-Rabu, 13-19 Juni 2024.
Seleksi administrasi: Jumat-Kamis, 14-20 Juni 2024.
Pengumuman hasil seleksi: Jumat-Minggu, 21-23 Juni 2024.
Penetapan nama hasil seleksi pantarlih: Minggu, 23 Juni 2024.
Pelantikan: Senin, 24 Juni 2024.
Masa kerja pantarlih: Senin, 24 Juni – Kamis, 25 Juli 2024.
Sementara untuk pendaftarannya dilakukan secara online melalui situs resmi SIAKBA oleh KPU, dengan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon Pantarlih Pilkada 2024:
Warga negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 17 tahun.
Berdomisili dalam wilayah kerja.
Mampu secara jasmani dan rohani.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.
Sementara kelengkapan dokumen yang diperlukan meliputi:
Surat pendaftaran.
Daftar riwayat hidup.
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
Pas foto formal.
Surat pernyataan tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).
Surat pernyataan sehat secara rohani.
Surat keterangan sehat secara jasmani dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit, atau klinik.
Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi kader parpol.
Surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.