Manado, detiKawanua.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) mengikuti kegiatan penyegaran (Refreshment) dalam rangka penilaian kompetensi PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) regional Sulawesi priode 1 Tahun 2024 secara daring, Kamis (13/06/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB) Sulawesi Utara selama 2 hari (tanggal 13 s/d 14 Juni 2024) diikuti oleh para PPK dan PPSPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 211/PMK.05/2019 tentang tata cara penilaian kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada satuan kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Hadir selaku narasumber, Noegroho Kabid SKKI Kanwil DJPB Provinsi Gorontalo, membawakan materi mekanisme pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN dan Dasa Midharma Putera, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda dari Kanwil DJP Suluttenggomalut membahas tentang perpajakan dalam belanja negara. (**)