Sulut – Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Periode 2024- 2027 dibuka mulai 8 Mei sampai dengan 2 Juni 2024.
Pengumuman pendaftaran ini disampaikan Ketua Timsel KPID Sulut Roosje Kalangi, didampingi Wakil Ketua Suryanto Muarif, dan Sekretaris: Risat Y I Sanger S.IP, dan dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh dan sejumlah Komisioner KPID Sulut, Senin (06/05) di ruang rapat Komisi I DPRD.
Ketua Timsel Roosye Kalangi menyampaikan, Timsel akan bekerja secara independen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tetap berpatokan pada tanggung jawab dan punya integritas serta mengerti tupoksi dari KPID.
“Kami tidak intervensi (proses seleksi). Harus sesuai ketentuan yang berlaku. Ini tanggung jawab yang dikasih kepada kami. Selain berintegritas, juga harus betul-betul mengerti tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Roosye menambahkan, Seleksi KPID terbuka bagi siapa saja yang berkompeten.
“Harus terbuka. Menginformasikan. Perengkingan juga ada. Jadi, calon KPID harus betul-betul punya kemampuan, masa komisioner KPID tidak tahu apa-apa. Yang jelas kalau dia berani mendaftar dia punya kemampuan,” tegas Roosje.Sementara itu, Wakil Ketua Suryanto di dampingi Sekertaris Timsel Risat Y I Sanger membeberkan persyaratan masyarakat Sulut yang akan menjadi pelamar.
Adapun Persyaratan Umum calon anggota KPID Provinsi Sulut periode 2024-2027. Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Undang-udang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bagi calon anggota KPID Sulut harus memenuhi persyaratan.Persyaratan Umum
1.) Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.) Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.) Berpendidikan Sarjana atau setara S1
4.) Sehat jasmani dan rohani
5.) Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik tidak tercela
6.) Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
7.) Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa bermeterai 10.000
8.) Bukan anggota legislatif dan yudikatif
9.) Bukan pejabat pemerintah
10.) Nonpartisan
Persyaratan Khusus
1.) Surat pernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai calon anggota KPID Provinsi Sulawesi Utara bermeterai 10.000.
2.) Makalah visi-misi ditulis jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman.
3.) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4.) Daftar riwayat hidup, lengkap bermeterai 10.000 dan FC Ijazah S1
5.) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli).
6.) Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
7.) Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepolisian (asli)
8.) Surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif, dan pejabat struktural pemerintah (asli) bermeterai 10.000.
9.) Surat dukungan dari masyarakat bermeterai 10.000
10.) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6
11.) Batas umur 25 tahun s/d 65 tahun
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh mengaskan tidal akan ikut campur kedalam terkait penjaringan calon Anggota KPID Sulut.
“Komisi I akan mengawal dari belakang, tapi tidak mengintervensi. Itu kewenangan timsel,” ujarnya.
Kaloh juga mengarahkan kepada seluruh awak media yang hadir agar menyebar luaskan proses dan tahapan seleksi KPID ini agar dapat di pantau oleh masyarakat luas.*/Enda
Pendaftaran Calon Anggota KPID Sulut di Buka Mulai 8 Mei – 2 Juni, Ini Syarat Pelamar
