Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250Example 728x250
HEADLINEMANADONUSA UTARAPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARATALAUD

“Bantuan Sosial Penyandang Cacat di Talaud diduga di Rampok”, Manumbalang-Pumpodong Mangadu ke ODSK

×

“Bantuan Sosial Penyandang Cacat di Talaud diduga di Rampok”, Manumbalang-Pumpodong Mangadu ke ODSK

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Sulut, detiKawanua.com – Dengan memboyong ke-dua Anaknya, pasangan Suami-Istri, Pemberian Manumbalang – Maria Pumpodong yang merupakan penyandang Disabilitas sejak lahir, mengadu ke Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey. Senin (25/09/23).

Pasangan yang datang dari Kabupaten Kepulauan Talaud ini, ke Kantor Gubernur Sulut dengan membawa Spanduk bertulikan “Bantuan Sosial Penyandang Cacat di Talaud diduga di Rampok, Moral Pejabat dipertanyakan – Meski Disabilitas Tak Pantaskah Kami Menerima Kebaikan Negara”.

Pemberian Manumbalang dalam orasinya, berharap Gubernur Sulut, dapat membatu pihaknya agar bantuan yang menjadi hak penyamdang disabilitas dapat tersalurkan tepat sasaran.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus dugaan perampokan bantuan yang diperuntukan bagi penyandang disabilitas,” keluhnya didampingi Kuasa Hukum Nelson Entimen, SH.

Manumbalang menegaskan, di Kabupaten Kepulauan Talaud, penyandang disabilitas diduga hanya di jadikan alat untuk mendatangkan bantuan untuk penyandang disabilitas.

“Kami meminta Kejaksaan, Aparat Penegakan hukum dapat menseriusi dugaan ini. Ini adalah kejahatan kemanusian,” pintanya.

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Provinsi Sulut, Fery Sangian mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerima kedatangan penyandang disabilitas tersebut, menegaskan atas nama Gubernur Sulut, pihaknya akan menindaklanjuti aduaan yang disampaikan.

“Ini adalah tragedi kemanusian yang menimpah penyandang disabilitas, khususnya di Talaud. Kami akan melaporkan ini ke Pak Gubernur, bahkan sampai ke KomnasHAM RI. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya dihadapan korban dugaan kasus perampokan dana bantuan penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Ia mengungkapkan, bahwa Pemprov Sulut sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas.

“Perda Tentang Penyandang Disabilitas sudah disahkan Pemerintah Provinsi. Kepulauan Talaud adalah bagian dari Sulawesi utara. Oleh karena itu wajib menaati Perda yang sudah ditetapkan,” ujar Sangian.

“Ini masih dugaan yang disampaikan. Tapi kita bisa lihat didepan kita, mereka memang benar-benar penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Usai menyampaikan Aspirasi, Pemberian Manumbalang menyerahkan dokumen dugaan kasus perampokan dana bantuan yang diperuntukan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Talaud kepada Kepala KesbangPol Sulut, Ferry Sangian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.