Sulut – Pansus DPRD Sulut melakukan pembahasan tentang Ranperda Penyertaan Modal PT Jamkrida, Senin (10/07).
Namun, sebelum membahas materi utama, Ketua Pansus Farry Liwe sempat meminta penjelasan kepada pihak eksekutif terkait keabsahan Ranperda yang disampaikan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Flora Krisen mengakui bahwa apa yang disampaikan Melky Pangemanan adalah benar.
“Memang benar, apa yg disampaikan Pak Melky, sesuai aturan, ada tahapan yang harus dilakukan terhadap Ranperda diluar Propemperda yang sudah ditetapkan. Persetujuan sudah kami sampaikan, kami tidak menuduh siapa yang lalai, mungkin karena komunikasi kurang lancar,”ujar Flora.
Dirinya juga mengatakan bahwa biro hukum sudah melakukan pertemuan dengan Bapemperda.
“Prinsipnya, Bapemperda tidak menghalangi, justru sangat support Ranperda ini,”sambungnya.
Anggota Pansus, Boy Tumiwa mengusulkan agar pimpinan pansus secepatnya melakukan koordinasi dengan pimpinan dewan dan Bapemperda.
“Kami usulkan agar secepatnya diselesaikan masalah administrasi, sambil jalan pembahasan Ranperda. Pimpinan pansus bisa berkoordinasi dengan pimpinan dewan serta Bapemperda,”jelas Tumiwa.
Anggota Pansus lainnya, Herol Vresly Kaawoan sempat pertanyakan hal yang sama. Menurut HVK yang juga anggota Bapemperda, karo hukum harus menjelaskaan hasil pertemuan antara Biro hukum dan Bapemperda.
Ketua Pansus, Farry Liwe mengaku sebelum melaksanakan rapat, sudah melakukan pertemuan dengan Pimpinan dewan dan pak Melky Pangemanan.
“Sudah, sudah selesai. Sudah beres. Saya juga sudah ketemu pimpinan dewan dan pak Melky langsung,”ungkap Liwe.
Seperti diketahui, anggota DPRD, Melky Jakhin Pangemanan sempat pertanyakan keabsahan Ranperda penyertaan modal PT Jamkrida karena tidak melalui persetujuan dari Bapemperda karena Ranperda diluar Propemperda harus melalui persetujuan Bapemperda.(***)
Pansus Penyertaan Modal PT Jamkrida Lakukan Pembahasan Ranperda
