MINSEL, detiKawanua.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) dalam rangkah Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (P – RPJMD) Tahun 2021-2026 kabupaten Minahasa Selatan digelar di Waleta Kantor Bupati Minsel yang dihadiri oleh Bupati Franky Donny Wongkar SH dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang MTh, Kamis (12/05/2022)
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan kabupaten Minsel (Bapelitbangda) Brando Tampemawa SH.MH dalam laporannya menyatakan Perubahan RPJMD dilakukan antara lain untuk mengakomodir 3 Perangkat Daerah yang telah ditetapkan berdasarkan Perda No. 1 Tahun. 2022 dan penyesuaian dengan kebijakan Nasional seperti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Tentunya P-RPJMD semata untuk mengakomodir 3 OPD yang ditetapkan berdasarkan Perda No. 1 Tahun. 2022 dan penyesuaian dengan kebijakan Nasional seperti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” imbuh Tampemawa
Bupati Minahasa Selatan dalam sambutan dan arahannya menyatakan Pelaksanan Musrenbang Perubahan RPJMD bertujuan untuk Penajaman , penyelarasan , klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan , sasaran , strategi , arahan kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
Lanjut Bupati, Mengingat Penting dan strategisnya penyusunan dokumen perubahan RPJMD tersebut maka saya berharap penyusunan dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Minsel tahun 2021 – 2026 dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan untuk memperbaiki hal-hal yang sudah tidak relavan lagi.
Hadir dalam Kegiatan Musrenbang dalam rangkah Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (P – RPJMD) Tahun 2021-2026 kabupaten Minahasa Selatan, Bapelitbang Provinsi Sulut, Forkopimda Minsel, Kepala OPD Minsel, para Camat, Staf Khusus, Lembaga Pemerintahan , BUMD , Utusan Pers Minsel dan beberapa Tokoh masyarakat lainnya.(Vandytrisno)