Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
POLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Disetujui Penyetaraan Jabatan Fungsional, 3 Hari Pemprov Sulut Gelar Pelantikan ASN

×

Disetujui Penyetaraan Jabatan Fungsional, 3 Hari Pemprov Sulut Gelar Pelantikan ASN

Sebarkan artikel ini

(Foto:Ist.)

Sulut, detikawanua.com – Selama tiga (3) hari berturut-turut, penyegaran jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) bergulir. Satu hal yang dinilai luar biasa, aturan penyesuaian Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional dapat cepat terealisasi, berkat kerja keras Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut yang dipimpin Kaban Clay Dondokambey.

Terbukti setelah melakukan rolling pejabat pengawas pada Rabu (29/12/2021) dan pada Kamis (30/12/2021) penyegaran pejabat administrator, yang dilantik Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw, kini pada Jumat (31/12/2021) sore, giliran 458 pejabat fungsional yang dikukuhkan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut, Gammy Kawatu yang dimandatkan Gubernur Olly Dondokambey SE.

Dalam sambutannya Sekprov Kawatu mengucapkan syukur atas terlaksananya pelantikan yang berlandaskan undang-undang ini.

“Atas nama pak Gubernur Olly Dondokambey dan pak Wakil Gubernur Steven Kandouw mengucapkan banyak selamat, titip salam dari beliau-beliau atas jabatan baru, bersyukur pada Tuhan atas kepercayaan ini,” ungkapnya.

“Kita sedang membuat sejarah dari Sabang sampai Marauke di punghujung tahun 2021 merubah wajah puluhan ribu ASN diangkat menjadi pejabat fungsional diangkat masing-masing kepala daerah yang didalamnya ada ketentuan teknis dari Men-PAN maupun Mendagri sebagaimana amanat undang-undang,” terang Kawatu.

Hadir dalam pelantikan itu diantaranya, Asisten II Praseno Hadi, sejumlah pejabat eselon II Pemprop, diantaranya Kepala BKAD Femmy Sulu, Kepala BKD Clay Dondokambey, Karo Orpeg Chrez Sondakh serta Karo Umum Raoner Ain Dondokambey.

Terkait hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional, sebelumnya pernyataan pihak Kemendagri telah menyebutkan total sebanyak 327 atau 66 persen Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah mendapatkan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional tersebut. Dimana dengan jumlah total itu merupakan update terakhir dari total 4 pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Rerformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Per tanggal 27 Desember 2021, kami telah memberikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada total 327 Pemerintah Daerah. Dari Rincian tersebut untuk Provinsi berjumlah 19 Provinsi sedangkan Kabupaten/kota berjumlah 308 Kab/Kota Se-Indonesia,” ujar Akmal Malik Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Ini sesuai dengan pasal 34 ayat 2 Permenpan Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk segera melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. (mild70/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.