Tahuna, detiKawanua.com – Penurunan status level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kepulauan Sangihe membuka peluang dibukanya kembali pembelajaran atau sekolah tatap muka secara terbatas yang digelar disetiap Sekolah Tingkat Pertama di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui dinas pendidikan mengizinkan digelar secara terbatas disetiap sekolah yang ada diKabupaten Sangihe dengan memperlakukan protokol kesehatan setiap siswa.
Kepala sekolahi SMP Negeri Dua Tahuna Kepulauan Sangihe Aziz WS Abdul mengatakan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas. Senin (11/10/21)
“SMP Negeri Dua Tahuna dalam pembelajaran ini dibahagi per tiga kelas, untuk kelas tujuh dilaksanakan hari selasa , kamis dibagi menjadi enam ruangan sebab dalam satu kelas ada 13 – 14 orang, kelas 8 juga dibagi 6 kelas, kemudian kelas 9 karena jumlah siswa sedikitnya 11 orang,” jelas Abdul.
“Kalau untuk penyediaan sarana ketentuannya semua harus lengkap, didepan kelas harus disiapkan air cuci tangan, ketersediaan masker, dalam belajar tatap muka terbatas yaitu tenaga pendidik sudah divaksinasi Covid-19. Peserta didik juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-1,” kunci Abdul. (Js)