Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
HUKRIMNUSA UTARASANGIHE

Polres Sangihe Tangkap Pengedar Obat Keras

×

Polres Sangihe Tangkap Pengedar Obat Keras

Sebarkan artikel ini

Tahuna, detiKawanua.com – Polres Sangihe kembali mengamankan oknum pengeder obat keras inisial FB jenis Trihexydhenidpyl sejumlah 1020 butir dalam satu kemasan pemilik barang haram berinisial FD. Barang bukti tersebut diperoleh dengan cara membeli lewat online. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sangihe AKBP Tonny Budhi Susetyo SIK melalui Kasad Narkoba Iptu Juknais Katiandago.

“Setelah terjadi transaksi, barang tersebut dikirim dari Jakarta ke Manado lewat transportasi udara (pesawat) tiba di Manado kembali diangkut melalui transportasi kapal laut tepatnya pada hari Jumat tanggal (14/6/21) barangĀ atau paket tersebut sudah ada di tempat pada jam 15.00 dengan mengunakan jasa penitipan J&T ketika barang tersebut tiba di pelabuhan Tahuna kami pihak penyidik sudah melakukan pemantauan dari jauh tentang keberadaan pemilik barang tersebut,” ujar Juknais.

Tersangka FD tersebut sudah beberapa kali melakukan penjualan dan peredaran obat diKabupaten Sangihe dengan sasaran penjualan anak – anak mudah maupun masyarakat. Untuk mengungkap hal ini yang jelasnya kami juga melakukan kerjasama saling memberi informasi terkait kasus ini, balai POM Manado adalah mitra kerja mengungkap kasus tersebut berdasarkan informasi dari balai POM bahwa nanti ada barang ataupun paket dengan tujuan Kabupaten Sangihe yang notabennya obat kerasĀ  menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan pemantauan baik dari tempat asal sampai ke tempat penitipan jasa pengiriman paket.

“Untuk saat ini FB dikenai pasal 196 atau 197 undang-undang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara denda minimal 1m barang bukti HP dua yunit,” kuncinya. (Js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.