Sulut, detiKawanua.com – Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen menyampaikan, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Ranperda dalam proses perampungan, selanjutnya akan diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Ranperda Covid-19 sudah selesai, tinggal dibacakan dalam paripurna. Karena ini merupakan prioritas dari Gubernur dan kemarin sudah dirapatkan dengan Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Karena dari Polda dan Pangdam memerlukan itu untuk penegakan hukum protokol kesehatan. Itu salah satunya,” jelas Silangen, Kamis (18/13).
Legislator dapil Nusa Utara ini menambahkan, penetapan RANPERDA Covid-19 tinggal menunggu pihak eksekutif saja.
“Kalau kita sudah selesai di dewan, sudah dibahas, sudah difinalisasi di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Tinggal eksekutif tetapkan kapan diparipurnakan. DPRD Sulut menunggu kabar dari eksekutif,” tandasnya.
(*/ENDA)